Buku ini menyajikan pembahasan mengenai salah satu kaidah hukum yang dikenalkan oleh para ulama ahli fiqih atau hukum Islam, yaitu saddu dzari’ah. Kaidah ini bersifat preventif yaitu bertujuan mencegah lahirnya tindakan mafsadat yang dilarang menurut hukum Islam. Sebuah tindakan yang dapat mendukung atau mengantarkan lahirnya perkara yang haram, maka tindakan tersebut juga adalah sama haramnya.
Saddu dzari’ah merupakan karya ijtihad intelektual para ahli fiqih klasik yang mencerminkan watak fiqih yang dinamis dan responsif terhadap perkembangan situasi kehidupan sosial dan ekonomi yang terus berkembang. Salah satu tokoh yang mengenalkan saddu dza’riah adalah Imam Syafi’I (wafat 204), salah seorang imam dari empat mazhab fiqih dalam Islam.
Buku ini mencoba menjawab pandangan sesungguhnya dari Imam Syafi’i terkait Saddu Dzarîah. Sebagai bentuk perhormatan kepada Imam Syafi’i sebagai deklarator terbangunnya disiplin ilmu ushul fiqh dan sebagai seorang ulama mazhab yang paling banyak pengikut dan karya-karyanya. Sejumlah pandangan para ulama dan pendapat Imam Syafi’i sendiri disajikan dalam buku ini, terutama terkait praktik saddu dzariah di bidang transaksi muamalah maliyah. Analisis tersebut mengantarkan pada simpulan bahwa Imam Syafi’i mengakui saddu dzari’ah. Penulis secara langsung menelusuri dua kitab utama karya Imam Syafi’i, yaitu Al-Umm dan Ar-Risalah, sebagai sumber primer serta kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi sebagai sumber sekunder.
| Penulis |
Okri Nofrizal, Lc., MH, Al-Hafidz |
|---|---|
| Cetakan |
I, 2025 |
| Ukuran |
17,5 x 25 cm |
| Tebal |
191 halaman |
| Penerbit |
Media Kalam |
| ISBN |
(Dalam proses pengajuan) |



