Jl. Dewi Sartika Gg Al-Khasiyun No. 22 Kel, Cipayung, Ciputat
0813-9527-8802

24/7 Customer Support

Call: 0813-9527-8802

Free Shipping Jakarta

Call us for information

Money Back Guarantee

45 days return Service

I can say without doubt that your team are a true pleasure to work with. They are easy to communicate with which make process smooth. Highly recommended.

Vijay , ABC infotech

  • Vijay
  • Joth Soe
  • Willium Smith
  • Lora smith

Exclusive This Month

Join 100,321 Happy readers And Get Access To Our Entire Collection Of 1000 ebooks For The Price Of One

We offer a 45 Day Money Back Guarantee, so joining is risk-free!

 
Sign Up Today

New arrivals

Featured Products

staff picks

Latest from our blog

We love to share our thoughts

Buku ini mengajak pembaca untuk menyelami rancang bangun epistemologi ekonomi Islam dalam ruang keindonesiaan berbingkai NKRI. Penulis mengemukakan bagaimana kerangka ekonomi Islam dapat diintegrasikan ke dalam lanskap sisteml ekonomi Indonesia, mendorong ekonomi yang lebih adil.

Ditempuh upaya penyelarasan budaya sehingga ekonomi Islam yang berakar pada prinsip-prinsip dari Al-Qur'an dan Hadis, dapat beresonansi dengan nilai-nilai budaya Indonesia, tetap relevan dengan semangat pluralisme. Integrasi prinsip-prinsip ini dapat meningkatkan relevansi kebijakan ekonomi, sehingga mencerminkan kebiasaan dan kepercayaan lokal. Proses adaptasi dan transformasi yang sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan politik Indonesia penting dilakukan agar sistem ekonomi Islam dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal.

Buku ini disusun dalam 10 bab, antara lain tentang Ekonomi Islam dalam Lanskap Keindonesiaan, Membangun Epistemologi Ekonomi Islam, Relasi Islam dan Negara dalam Tinjauan Epistemologi, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Ekonomi Islam dan Penerapannya dalam Sistem Ekonomi Nasional, Ekonomi Islam dan Pluralisme Indonesia, Integrasi Epistemologi Islam dalam Kebijakan Ekonomi Nasional, Ekonomi Islam dan Tantangan Global, OJK dan Pengawasan Sektor Keuangan Syariah, dan penutup.

Ekonomi Islam, NKRI, dan Kesejahteraan: Kajian Epistemologi Integrasi Ekonomi Syariah Dalam Sistem Ekonomi Nasional
SKU Epistemologi_Negara_Kesatuan_Republik_Indonesia_Berbasis_Islamik_Ekonomik
0

Sebagai negara hukum, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dan setara dalam memperoleh perlindungan hukum, termasuk para pelaku usaha kecil dan menengah yang merupakan penggerak cukup penting bagi roda perekonomian nasional.

Dengan perlindungan hukum, maka kegiatan usaha kecil dapat terjamin hak-haknya diantaranya untuk mendapatkan akses perijinan usaha, permodalan, pembinaan usaha, pendistribusian dan sebagainya. Dan sesuai otonomi daerah, maka peran pemerintah daerah sangatlah besar dalam melindungi usaha kecil secara hukum, sehingga taraf hidup warga dapat meningkat dan berkualitas seiring meningkatnya pendapatan para pelaku usaha kecil dari hasil usaha mereka.

Buku ini menyoroti salah satu pelaksanaan perlindungan hukum usaha kecil tersebut oleh pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kota Ternate. Kajian ini selain dianalisis secara teori hukum dan berdasar regulasi perundang-undangan, juga dianalisis berdasarkan prinsip tujuan kemaslahatan dalam teori maqashid syariah sebagaimana dikenal dalam hukum Islam.

Perlindungan Hukum Usaha Kecil di Kota Ternate  Perspektif Maqashid Syariah
SKU Perlindungan_Hukum_Usaha_Kecil_di_Kota_Ternate__Perspektif_Maqashid_Syariah
0

Hukum dagang dapat dirumuskan sebagai keseluruhan aturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik perdagangan yang berada dalam lapangan hukum privat.

Hukum perdagangan dibangun atas dua pilar utama yaitu kontrak (perjanjian) sebagai sumber hukum utama. Dalam hal ini, masing-masing pihak tunduk pada kontrak yang telah disepakatinya. Pilar kedua, kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari persyaratan perjanjian yang mereka sepekati.

Beberapa aspek yang dibahas dalam buku ini antara lain mengenai sejarah hukum dagang, prinsip-prinsip hukum dagang nasional dan internasional, bentuk-bentuk hukum badan usaha, jenis perusahaan, surat berharga, hukum atas hak kekayaan intelektual termasuk di dalamnya hak cipta, hukum asuransi, hingga masalah penyelesaian sengeketa dagang dan kepailitan.

Hukum Dagang
SKU Hukum_Dagang
0

Dewasa ini, hampir semua bidang telah mulai memanfaatkan teknologi digital, tidak terkecuali bidang kegamaan seperti pemanfaatan platform digital untuk pelaksanaan ibadah zakat. Bagaimana perkembangan digital dalam layanan zakat dewasa ini, direkam dengan baik dalam buku ini. Buku ini menjelaskan penerapan media digital dalam fundraising zakat, salah satunya di lembaga Inisiatif Zakat Indonesia (IZI). Fundraising zakat melalui media digital sangatlah menarik, edukatif dan variatif. Fundraising itu sendiri merupakan bidang muamalah yang tentunya harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar aktivitas fundraising berjalan sesuai dengan syariat serta tidak merugikan pihak lain.

Penerapan fundraising zakat berbasis media digital terlihat cukup inovatif, seperti dibuatnya platform “zakatpedia” hasil kerjasama IZI dengan tokopedia. Zakatpedia sangat membantu meningkatkan penghimpunan zakat. Kemudian, hasil telaah dari tinjauan hukum syariah sebagaimana diajukan dalam buku ini, memperlihatkan bahwa fundraising zakat berbasis media digital merupakan kegiatan muamalah yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan syariat selama tidak ada unsur merugikan pihak lain. Sejumlah dalil yang bersumber dari AL-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas, dan Fatwa DSN MUI yang mendasari legalitas kegiatan ini, penulis sajikan dalam buku ini. Buku ini selanjutnya memperlihatkan tingkat kemanfaatan penggunaan media digital dalam penghimpunan zakat terasa cukup signifikan, dintaranya dapat meningkatkan jumlah dana zakat yang dihimpun setiap tahunnya, naik rata-rata 20 %.

Fundraising Zakat Berbasis Media Digital dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah
SKU J007
0
Page 3 of 4