Fundraising Zakat Berbasis Media Digital dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah
Dewasa ini, hampir semua bidang telah mulai memanfaatkan teknologi digital, tidak terkecuali bidang kegamaan seperti pemanfaatan platform digital untuk pelaksanaan ibadah zakat. Bagaimana perkembangan digital dalam layanan zakat dewasa ini, direkam dengan baik dalam buku ini. Buku ini menjelaskan penerapan media digital dalam fundraising zakat, salah satunya di lembaga Inisiatif Zakat Indonesia (IZI). Fundraising zakat melalui media digital sangatlah menarik, edukatif dan variatif. Fundraising itu sendiri merupakan bidang muamalah yang tentunya harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar aktivitas fundraising berjalan sesuai dengan syariat serta tidak merugikan pihak lain.
Penerapan fundraising zakat berbasis media digital terlihat cukup inovatif, seperti dibuatnya platform “zakatpedia” hasil kerjasama IZI dengan tokopedia. Zakatpedia sangat membantu meningkatkan penghimpunan zakat. Kemudian, hasil telaah dari tinjauan hukum syariah sebagaimana diajukan dalam buku ini, memperlihatkan bahwa fundraising zakat berbasis media digital merupakan kegiatan muamalah yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan syariat selama tidak ada unsur merugikan pihak lain. Sejumlah dalil yang bersumber dari AL-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas, dan Fatwa DSN MUI yang mendasari legalitas kegiatan ini, penulis sajikan dalam buku ini. Buku ini selanjutnya memperlihatkan tingkat kemanfaatan penggunaan media digital dalam penghimpunan zakat terasa cukup signifikan, dintaranya dapat meningkatkan jumlah dana zakat yang dihimpun setiap tahunnya, naik rata-rata 20 %.






